Padangsidimpuan.Kamis.(13/03/2025).
Terbitnya informasi dari beberapa media online menyebutkan, Adanya dugaan pungutan siswa-siswi di sekolah SMK N 1 Padangsidimpuan bisa diindikasikan dari keengganan Kepala Sekolah SMKN 1 Padangsidimpuan untuk memberikan jawaban terhadap konfirmasi yang dilakukan wartawan tentang adanya beberapa kutipan di sekolah tersebut.
Dilanjutkan, disebutkan bahwa pihak sekolah SMK N 1 Padangsidimpuan telah mengembalikan surat Konfirmasi melalui salah satu pegawai sekolah tanpa memberi surat jawaban ataupun penjelasan tentang kebenaran adanya dugaan praktik Pungli (Pungutan liar) di SMK N 1 Padangsidimpuan.
Adapun kutipan berdasarkan informasi media adalah, berupa adanya kutipan SPP sebesar Rp.70.000/bulan untuk tiap siswa-siswi, kutipan tersebut untuk biaya perpisahan sebesar Rp.60.000,kutipan untuk baju perpisahan Rp.250.000 dan kutipan untuk biaya rekreasi sebesar Rp.500.000.Kamis (13 / 3 - 2025 ).
Ditambahkan, adanya Kutipan SPP sebesar 70.000/bulan,yang kalau dikalikan dengan 1830 orang Siswa pada tahun ajaran 2023,akan terkumpul uang sebanyak Rp.128.100.000 (seratus dua puluh delapan juta seratus ribu rupiah) perbulan,dikalikan dengan 12 Bulan dalam satu tahun,maka akan terkumpul Uang sebanyak Rp.1.537.200.000 (satu milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dalam satu Tahun dari SPP yang dibayarkan siswa/ siswi SMK N 1 Padangsidimpuan.
Nilai kutipan tersebut dinilai angka yang bukan sedikit dan diduga pasti jadi beban bagi para orang tua siswa dalam menyekolahkan anaknya,padahal dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbud No.44 Tahun 2012,jelas jelas telah ada larangan untuk melakukan kutipan uang SPP dan kutipan lain di sekolah seperti yang terjadi di SMKN 1 Padangsidimpuan tersebut.
Diteruskan, Dalam prinsip pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan,jelas telah mengatur apa dan bagaimana fungsi dan pelayanan seorang tenaga pendidik di lingkungan sekolah, kepala sekolah,seharusnya mengacu dan berpedoman kepada SOP dan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan untuk itu.
Dalam hal ini, kepala sekolah SMKN 1 Padangsidimpuan diduga telah dengan sengaja mengabaikan hukum yang mengikat dan seharusnya dilaksanakan dalam UU KIP (Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik) No 14 Tahun 2008 serta Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur tentang transparansi pengelolaan dana pendidikan di sekolah.
Dalam penjelasan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dikatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus didasarkan pada prinsip transparansi,transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah berarti keterbukaan sumber keuangan, jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya.
Transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah penting agar semua dana yang diterima dan dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.sehingga,pengelolaan keuangan sekolah yang efektif akan dapat meningkatkan kualitas sekolah.
Husin Basri Lubis sebagai salah seorang pemerhati pengelolaan dan penyelenggaraan dunia pendidikan mengatakan "dari adanya kejadian ini,pemahaman tentang tugas dan tanggung jawab kepala sekolah,dan guru guru yang dalam beberapa bidang telah menerima berbagai insentif dari pemerintah sepertinya sudah semakin ngawur dalam tugas dan tanggung jawabnya,untuk jadi efek jera,karena kelakuan seperti ini jelas sudah tidak bisa ditoleransi lagi,kita akan secepatnya membawa persoalan ini ke ranah hukum dan kita akan siap dalam mengawal prosesnya sesuai perundang undangan dan hukum yang berlaku,"Pungkasnya. (Tim)