Jakarta,-
Aktivis Sumatera Utara Randa Pohan melaporkan Kabag ULP dan beberapa SKPD Kab.Tapanuli Selatan tepatnya ke kantor KPK-RI di Jakarta pada hari Jum'at 10 Januari 2025.
Dalam hal ini Randa Pohan dihubungi awak media melalui WhatsApp dengan nomor handphone +62 822-4758-** dan menyampaikan, bahwasanya adanya indikasi dugaan tindak pidana dalam penyalahgunaan wewenang dalam proses tender di Kab.Tapanuli Selatan menjadi perhatian, sebab sudah menyangkut pada aturan LKPP tentang SKP Sisa Kemampuan Pekerjaan dan KD Kemampuan.
Beberapa perusahaan CV yang sudah mengerjakan tender diluar daripada aturan LKPP yang dimana diatur pada peraturan lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 adalah pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia, Peraturan ini diundangkan pada 2 Juni 2021 maka dari itu Randa Pohan menduga ada Monopoli Proyek.
Penyalahgunaan jabatan dan Wewenang dan percobaan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dan diduga akibat dari perbuatan tersebut adanya indikasi telah terjadi transaksi fee proyek yang mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat di dalam pengadaan barang/ jasa oleh pemerintah kabupaten tapanuli Selatan.
Diduga beberapa SKPD terlibat dalam pengaturan tender yaitu :
1. Dinas PUPR Tapanuli Selatan
2. Dinas Perkim Tapanuli Selatan
3. Dinas Pertanian Tapanuli Selatan
4. Kabag ULP Tapanuli Selatan
Peraturan yang diatur pada pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 adalah manakala pejabat yang diberi amanah telah melakukan tindakan korupsi karena penyalahgunaan kewenangan jabatannya seperti pengadaan barang dan jasa.(tim)
0 Komentar